Cuaca musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia juga memperbesar peluang untuk mengamati fenomena-fenomena ini dengan langit yang relatif cerah. Berikut daftar fenomena langit yang layak dinantikan sepanjang Mei 2025.
1. 2 Mei: Asteroid 4 Vesta Berada di Titik Oposisi
Asteroid 4 Vesta, salah satu objek paling terang di sabuk asteroid, akan berada di posisi terbaik untuk diamati pada 2 Mei 2025. Vesta akan tampil di rasi bintang Libra dan bisa terlihat sepanjang malam.
Asteroid ini akan mulai muncul sekitar pukul 20.21 WIB di arah timur dengan ketinggian 21 derajat, lalu mencapai puncaknya pada tengah malam di ketinggian 57 derajat di arah selatan. Vesta tetap terlihat hingga menjelang fajar sebelum akhirnya menghilang di ufuk barat.
Bagi yang memiliki teleskop atau bahkan hanya dengan menggunakan binokular, ini adalah kesempatan untuk melihat salah satu “batu ruang angkasa” terbesar di tata surya kita.
2. 5 Mei: Pendekatan Mars dan Gugus M44 (Beehive Cluster)
Pada 5 Mei malam, Mars akan melakukan pendekatan dekat dengan Gugus M44 (Beehive Cluster) di rasi Cancer. Keduanya akan terpisah hanya sekitar 37,6 menit busur jarak yang cukup dekat untuk diamati menggunakan binokular, bahkan mungkin dengan mata telanjang dari lokasi yang minim polusi cahaya.
Pasangan kosmis ini mulai terlihat pukul 19.54 WIB di langit barat dengan ketinggian 63 derajat dan akan terus terlihat hingga sekitar pukul 00.54 WIB sebelum akhirnya tenggelam. Mars akan tampak terang dengan magnitudo 1,0 sementara M44 bersinar lebih redup dengan magnitudo 3,1.
3. 8 Mei: Puncak Hujan Meteor η-Lyrid
Hujan meteor Eta Lyrid akan mencapai puncaknya pada 8 Mei. Meskipun tidak sepopuler Perseid atau Geminid, Eta Lyrid tetap menawarkan pemandangan yang indah dengan langit gelap.
Meteor akan mulai terlihat setelah pukul 20.13 WIB saat rasi Lyra muncul di langit timur. Hujan meteor ini berlangsung hingga menjelang subuh sekitar pukul 05.07 WIB. Kondisi terbaik untuk menikmati fenomena ini adalah jauh dari lampu kota, saat langit benar-benar gelap.
4. 9 Mei: Asteroid 9 Metis di Oposisi
Tak hanya Vesta, asteroid 9 Metis juga akan mencapai oposisi pada 9 Mei. Metis akan bersinar dari rasi bintang Libra, mulai terlihat sekitar pukul 20.43 WIB di langit tenggara, mencapai ketinggian maksimum 47 derajat sekitar tengah malam, dan perlahan tenggelam menjelang pukul 03.59 WIB di arah barat daya.
Ini menjadi momen berharga untuk mengamati asteroid lain yang jarang mendapat sorotan.
5. 12 Mei: Flower Moon Menerangi Langit
Puncak bulan purnama Mei, yang dikenal sebagai “Flower Moon”, akan terjadi pada 12 Mei 2025. Nama ini terinspirasi dari mekarnya bunga-bunga di belahan bumi utara yang menandai puncak musim semi.
Menurut The Farmer’s Almanac, Flower Moon tahun ini akan mencapai puncaknya pada pukul 12.56 ET (sekitar pukul 23.56 WIB). Tradisi suku asli Amerika juga mengenal purnama Mei sebagai “Moon of Planting” atau “Moon of Egg Laying”, menggambarkan masa kesuburan alam.
Bulan purnama ini akan tampak penuh selama kurang lebih tiga hari, memberikan kesempatan luas bagi para pengamat untuk menikmatinya.
6. 28 Mei: Konjungsi Bulan dan Jupiter
Langit Mei akan ditutup dengan momen spesial, saat Bulan dan Jupiter berada dalam konjungsi pada 28 Mei. Keduanya akan tampak hanya terpisah sekitar 5 derajat – cukup dekat untuk membentuk pemandangan menawan di langit barat setelah matahari terbenam.
Di Indonesia, konjungsi ini akan mulai terlihat sekitar pukul 19.28 WIB di ketinggian 13 derajat dari horizon barat dan berlangsung hingga sekitar pukul 20.40 WIB. Meskipun terlalu lebar untuk diamati melalui teleskop, pasangan ini akan sangat memukau dilihat langsung dengan mata telanjang.
7. Hujan Meteor Eta Aquarid: 4-6 Mei
Selain η-Lyrid, hujan meteor Eta Aquarid juga aktif sepanjang akhir April hingga Mei, dengan puncak antara malam 4 Mei hingga dini hari 6 Mei. Hujan meteor ini berasal dari sisa-sisa komet legendaris Halley.
Saat puncaknya, Eta Aquarid dapat menghasilkan hingga 50 meteor per jam, meskipun di belahan bumi utara seperti Indonesia, jumlahnya bisa lebih rendah. Namun, meteornya terkenal cepat dan sering meninggalkan jejak cahaya yang bertahan selama beberapa detik.
NASA merekomendasikan untuk mengamati hujan meteor ini dengan berbaring menghadap langit timur menjelang subuh, di lokasi minim polusi cahaya.
Beberapa jenis kayu asal Indonesia tidak hanya diminati di pasar domestik, tetapi juga memiliki permintaan tinggi di pasar internasional. Faktor seperti kualitas unggul, kelangkaan, dan karakteristik khusus menjadikan kayu-kayu ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
1. Kayu Gaharu (Aquilaria spp.)
Kayu Gaharu, atau dikenal sebagai Agarwood, merupakan salah satu jenis kayu termahal di dunia. Keistimewaannya terletak pada aroma harum yang dihasilkan oleh resin yang terbentuk akibat infeksi jamur pada pohon Aquilaria. Aroma ini sangat dihargai dalam industri parfum dan wewangian.
Di pasar lokal, harga Gaharu berkualitas tinggi dapat mencapai Rp 53 juta per kilogram, sementara di pasar internasional harganya bisa melonjak hingga Rp 133 juta per kilogram.
Bila disejajarkan dengan harga emas maka kayu jati per kg setara dengan 67 gram emas. Seperti diketahui, harga emas Antam hari ini, Sabtu (26/4/2025) sebesar Rp 1,965 juta per gram batang.
Permintaan global terhadap Gaharu sangat tinggi, terutama dari negara-negara Timur Tengah dan Asia Timur. Pohon Gaharu tumbuh optimal di daerah dengan curah hujan tinggi dan tanah yang baik drainasenya. Proses penanaman memerlukan perawatan khusus, termasuk inokulasi jamur untuk menghasilkan resin beraroma khas. Pengolahan Gaharu melibatkan ekstraksi resin dan pengeringan sebelum siap dipasarkan.
2. Kayu Eboni (Diospyros spp.)
Kayu Eboni, atau Ebony, dikenal karena warnanya yang hitam pekat dan tekstur yang halus. Kayu ini sering digunakan dalam pembuatan alat musik seperti biola, gitar, dan piano, serta furnitur mewah.
Eboni atau Pohon kayu hitam Sulawesi (Diospyros celebica), kerap disebut si hitam yang menawan dari hutan tropis.Kayunya yang eksotis memiliki kekerasan yang luar biasa
Kepadatan tinggi kayu Eboni membuatnya tenggelam dalam air, menandakan kualitasnya yang superior.
Harga kayu Eboni berkisar sekitar Rp7 juta per meter kubik, terutama untuk kualitas terbaik dengan warna hitam merata. Negara-negara seperti Jepang dan Eropa menjadi tujuan utama ekspor kayu ini. Pohon Eboni tumbuh di daerah tropis dengan curah hujan sedang hingga tinggi. Penanaman Eboni memerlukan waktu yang lama hingga mencapai ukuran panen, dan pengolahannya melibatkan pengeringan serta pemotongan presisi untuk mempertahankan kualitas dan estetika kayu.
3. Kayu Cendana (Santalum album)
Kayu Cendana dikenal karena aromanya yang khas dan menenangkan, menjadikannya bahan utama dalam industri parfum dan wewangian. Selain itu, minyak atsiri yang dihasilkan dari kayu Cendana memiliki nilai ekonomi tinggi dan digunakan dalam berbagai produk kecantikan dan kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan hingga Februari 2025, tercatat hasil investasi asuransi turun Rp14,80 triliun secara year on year (yoy). Ia mengatakan penurunan ini tidak terlepas oleh melemahnya IHSG sebesar 1.045.5 poin atau -14.29% yoy.
“Volatilitas pasar saham yang tinggi dapat memengaruhi hasil investasi industri asuransi, sehingga penting bagi perusahaan asuransi untuk mendiversifikasi portofolio investasi guna mengurangi risiko terkait fluktuasi pasar saham,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4/2025).
Industri asuransi jiwa menjadi yang paling terpuruk dalam kondisi ini. Tercatat pada akhir tahun 2024, hasil investasi industri asuransi anjlok 24,8% yoy. Menurut Ogi, penurunan investasi asuransi jiwa terutama disebabkan oleh melemahnya kondisi pasar modal domestik, yang mempengaruhi kinerja investasi di instrumen saham dan reksadana yang menjadi instrumen investasi mayoritas di asuransi jiwa.
Imbal hasil atau yield investasi asuransi jiwa ikut terseret turun, Ogi memaparkan sebesar -1,19% pada Februari 2025. Sementara itu, yield investasi asuransi umum sebesar 0,90%.
Namun demikian, OJK memperkirakan hasil investasi industri asuransi bakal tetap bertumbuh di tahun 2025, dengan produk unit link menjadi juaranya.
“Hasil investasi industri asuransi diproyeksikan akan tumbuh pada tahun 2025, meskipun masih menghadapi tantangan akibat kondisi pasar modal yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, produk unit link diperkirakan akan tetap menjadi produk unggulan bagi industri asuransi jiwa pada tahun 2025, dengan porsi sekitar 26%-28% dari total premi asuransi jiwa,” terang Ogi.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kondisi ini, OJK terus memantau dan memperkuat stabilitas asuransi secara umum untuk menjaga kepentingan pemegang polis.
Corporate Secretary KPI Hermansyah Y. Nasroen mengatakan, jumlah total minyak mentah yang diolah di kilang minyak perusahaan atau Realisasi Total Intake (RTI) mencapai 78 juta barel hingga Maret 2025. Angka tersebut berada di atas target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) perusahaan, yakni 73,2 juta barel.
“Ini menunjukkan pencapaian kinerja jumlah minyak yang diolah oleh KPI berada di angka 106% dari target RKAP sampai dengan Maret 2025,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Dia menyebutkan, pencapaian yang sama juga terlihat dalam Volume Valuable Product (VVP) yang dihasilkan kilang KPI. Volume produk minyak yang dihasilkan kilang menunjukkan tren peningkatan.
Menurutnya, sama seperti RTI, realisasi VVP sampai Maret 2025 juga melebihi target yang telah ditetapkan, yakni sebesar 65,7 juta barrel.
“Angka tersebut berada di atas target semula, yakni 60,1 juta barel, yang artinya berhasil menembus target RKAP sampai dengan Maret 2025, sebesar 109%,” jelasnya.
Pencapaian tersebut dinilai sebagai sinyal positif bagi KPI dalam memulai 2025.
“Selain aspek HSSE, pencapaian ini tentunya juga dapat dicapai dengan kemampuan KPI dalam mempertahankan kehandalan kilang. Operasi kilang harus dipastikan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta berproduksi menghasilkan produk-produk yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Aspek penilaiannya, lanjut Hermansyah, pihaknya menggunakan indikator Plant Availability Factor (PAF). Dia mengungkapkan pihaknya terus menjaga nilai PAF lebih dari 99% melalui pelaksanaan perawatan rutin / non rutin (turn around), digitalisasi kilang, serta implementasi Asset Integrity Management System (AIMS).
“Pencapaian PAF triwulan I 2025, KPI mampu mencapai 99,83%. Angka ini berada di atas target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Indikator lainnya, pihaknya juga menilai kinerja kilang dengan Indeks intensitas penggunaan energi untuk produksi di kilang atau Energy Intensity Index (EII). Periode Januari – Maret 2025, angka EII KPI mencapai 106,18.
Dengan begitu, Hermansyah berharap pencapaian yang telah ditorehkan KPI di awal tahun ini bisa ditingkatkan di bulan-bulan selanjutnya.
Menurutnya, salah satu kunci utama dalam meningkatkan performa di masa depan adalah terbangunnya kerjasama yang baik antara semua pihak di KPI dan dukungan pihak eksternal.
“Sinergi dan kolaborasi antara semua pihak, tidak hanya internal namun juga para pemangku kepentingan akan menjadi modal utama untuk menjawab semua tantangan,” tandasnya.
Perry mengatakan, akibat penerapan tarif resiprokal itu, kurs rupiah di pasar non delivery forward (NDF) luar negeri atau offshore sempat menyentuh level Rp 17.400, terutama di pasar Hong Kong, maupun Eropa.
“Waktu itu pernah mencapai Rp 17.300-17.400 di pasar Hong Kong dan Eropa,” kata Perry saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (23/4/2025).
Kondisi itu yang membuat dewan gubernur BI menggelar RDG meskipun Indonesia saat itu tengah memasuki masa libur panjang Lebaran 2025. RDG pada 7 April 2025 kata Perry memutuskan supaya BI melakukan intervensi langsung di pasar NDF luar negeri.
“Selama liburan Ramadan terjadi kebijakan resiprokal yang makin tinggi dan menimbulkan tekanan-tekanan nilai tukar rupiah di luar negeri NDF, oleh karena itu kami menyelenggarakan RDG pada 7 April 2025,” ucap Perry.
“Kami lakukan RDG secara sah meski libur karena kondisi global itu, dan kami putuskan untuk melakukan intervensi NDF di pasar offshore luar negeri secara berkesinambungan di Hong Kong, Eropa, AS secara around the clock, around the world,” tegasnya.
Dengan langkah intervensi di pasar NDF ini, Perry mengatakan, kurs rupiah mampu kembali stabil, termasuk saat kembali bukanya pasar keuangan seusai masa libur Lebaran 2025.
“Alhamdulillah sekarang stabil Rp 16.800 dan kami akan terus melakukan langkah-langkah stabilisasi,” ujar Perry.
Temuan ini berdasarkan laporan terbaru LinkedIn tahun 2024, yang mengukur distribusi kemampuan AI secara global. Data menunjukkan, Israel unggul dalam pengembangan talenta AI meski memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih kecil dibanding AS dan China.
Permintaan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan AI alias ‘AI talent’ sendiri terus meningkat.
Menurut riset, sebanyak 66% pemimpin perusahaan mengatakan tak akan merekrut karyawan yang tidak memiliki keterampilan AI. Sementara itu, 71% di antaranya lebih memilih merekrut orang yang belum berpengalaman tetapi menguasai AI, ketimbang orang berpengalaman yang tidak punya keterampilan tersebut.
Temuan ini diungkap dalam laporan Microsoft dan LinkedIn tahun 2024 yang dilakukan melalui survei terhadap 31.000 orang di 31 negara.
Untuk mengukur penyebaran talenta AI, LinkedIn merilis metrik ‘Konsentrasi Talenta AI’, menggunakan data dari profil pengguna. Penilaian mempertimbangkan keterampilan engineering AI seperti machine learning dan natural language processing, serta literasi AI seperti penggunaan ChatGPT dan GitHub Copilot.
Berdasarkan data tersebut, Israel menempati posisi teratas dengan konsentrasi talenta AI sebesar 1,98%, jauh di atas rata-rata global. Sementara itu, negara seperti China dan Amerika Serikat tidak masuk dalam daftar ‘Top 10’ meskipun dikenal agresif mengembangkan AI.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa penyensoran yang masif di China terhadap platform buatan AS bisa jadi merupakan alasan banyak talenta China yang tidak memiliki akun LinkedIn, sehingga datanya tidak bisa dihimpun.
10 negara dengan ahli AI paling banyak
Berikut daftar 10 negara dengan konsentrasi talenta AI terbanyak menurut LinkedIn:
Israel (1,98%)
Singapura (1,64%)
Luksemburg (1,44%)
Estonia (1,17%)
Swiss (1,16%)
Finlandia (1,13%)
Irlandia (1,11%)
Jerman (1,09%)
Belanda (1,07%)
Korea Selatan (1,06%)
Untuk daftar enam besar, tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Sementara Irlandia naik empat peringkat ke posisi ke-7 dan Korea Selatan turun tiga peringkat ke posisi ke-10.
“Banyak negara dengan konsentrasi talenta AI tertinggi seperti Israel, Singapura, Luksemburg, dan Estonia adalah negara kecil, namun mampu mengembangkan ekosistem yang mendukung pertumbuhan talenta AI dengan cepat,” kata Chua Pei Ying, Kepala Ekonom LinkedIn wilayah APAC.
Menurut Chua, hal itu bisa terjadi berkat kombinasi investasi perusahaan dalam pelatihan karyawan dan kebijakan pemerintah yang mendorong pembelajaran berkelanjutan.
Sementara itu, India meski belum masuk ‘Top 10’, menunjukkan peningkatan talenta AI sebesar 252% sejak 2016. Tahun 2024 saja, India mencatatkan kenaikan 33,4% dalam perekrutan terkait AI secara tahunan.
Untuk pertumbuhan perekrutan terkait AI di 2024, Singapura mencatatkan kenaikan 25% dan Amerika Serikat 24,7%.
“Kultur pembelajaran di Singapura sangat menonjol, sehingga membuat negara ini kompetitif di era AI,” tambah Chua.
Data LinkedIn juga mencatat pekerja di Singapura menghabiskan 40% lebih banyak waktu untuk belajar keterampilan AI dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Ketiga WNI tersebut ialah Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra. Mereka membantu puluhan warga lanjut usia dengan keterbatasan mobilitas untuk dievakuasi ke tempat aman di kala kebakaran melanda.
Aksi penyelamatan ini membuat mereka dianugerahi piagam penghargaan dari Kementerian Kehakiman Korea serta kenaikan status visa menjadi F-2-16. Visa tersebut adalah visa khusus bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi negara.
Visa ini menggantikan status lama mereka sebagai pekerja sektor perikanan (E-9-4) dan memungkinkan tinggal jangka panjang di Korea.
“Tindakan berani tiga pelaut Indonesia ini telah menyelamatkan banyak nyawa dan memberikan harapan di tengah bencana nasional akibat kebakaran hutan,” ujar Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sung Jae, mengutip laman Korea.net, Senin (21/4/2025).
Sugianto mengevakuasi warga dari rumah ke rumah bersama dua rekannya dan kepala desa. Ia bahkan menggendong warga lansia menuju tanggul laut sejauh 150 meter untuk menyelamatkan mereka. “Warga desa ini seperti keluarga bagi saya,” ujar Sugianto.
Leo Dipiyo juga menggendong seorang nenek ke arah tanggul, lalu menuntun pasangan lansia ke tempat aman. Sementara itu, Vicky membantu para warga menaiki kapal nelayan untuk menghindari kobaran api.
Berkat ketiganya, sekitar 60 warga berhasil dievakuasi tanpa mengalami luka serius. Upacara penghargaan digelar pada 18 April 2025 di Kompleks Pemerintah Gwacheon, Gyeonggi-do. Hadir dalam acara tersebut Pelaksana Tugas Duta Besar RI untuk Korea Selatan Zelda Wulan Kartika dan perwakilan asosiasi penyelamatan maritim lokal.
Sugianto mengaku tidak menyangka akan menerima penghargaan ini. “Saya hanya melakukan apa yang harus saya lakukan. Impian saya adalah sukses di Korea dan menjadi kapten suatu hari nanti,” ujarnya.
“Saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” ujarnya di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo meminta agar masyarakat tidak hanya melihat kekurangan almarhum Soeharto. Menurutnya, perlu dilihat dari sisi prestasi semasa mereka menjabat.
“Sebagaimana bapak presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita,” kata Prasetyo.
“Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa,” sambungnya.
Ia juga menjabarkan menjadi presiden bukanlah pekerjaan yang mudah. Sehingga perlu mendapatkan apresiasi dari negara.
Namun, Prasetyo juga tidak ambil pusing mengenai syarat calon pahlawan nasional yang bebas dari kasus hukum. Menurut dia, hal itu bisa dilihat dari berbagai sudut pandang terkait kasus hukum yang terkait.
“Ya ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan usulan Soeharto sebagai calon pahlawan nasional 2025, merupakan usulan dari gubernur kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
Adapun sebelum diajukan oleh gubernur, masukan tersebut didapat dari bupati ataupun wali kota dari wilayah masing-masing. Termasuk unsur masyarakat dari seminar maupun tokoh dan sejarawan, yang kemudian dibahas oleh tim yang dibentuk di Kementerian Sosial.
“Setelah itu nanti kita matangkan, saya akan mendiskusikan, memfinalisasi, kami tandatangani, langsung kita kirim ke Dewan Gelar,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (24/5/2025).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengakui tensi dagang yang meningkat, terutama antara AS dan China, akan membawa dampak pada ekonomi global, termasuk Indonesia.
“Jadi ini tentu pasti memberikan dampak ya. Tapi kita belum tahu persis seperti apa dampaknya, besarannya berapa,” ujar Djatmiko dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendag, Senin (21/4/2025).
Namun, Djatmiko menyebut pihaknya telah melakukan berbagai simulasi, khususnya terkait dampak tarif baru Amerika terhadap Indonesia.
“Kita sudah bisa mensimulasikan bila kebijakan tarif ini diterapkan, karena Amerika menjadi salah satu ekonomi terbesar di dunia, tentu akan memberikan implikasi yang tidak sedikit kepada negara-negara di dunia,” katanya.
Ia menyebut, negara-negara yang memiliki tingkat integrasi ekonomi yang dalam dengan AS seperti Kanada dan Meksiko, sekalipun memiliki perjanjian dagang, tetap akan terkena dampak dari kebijakan tarif yang baru. Hal yang sama juga berlaku bagi Indonesia.
“Buat Indonesia, ini berdasarkan kalkulasi kami, ini juga bisa menurunkan kinerja ekspor maupun impor. Dengan range yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor,” ungkap dia.
Penerapan tarif 10% sebagai new baseline tariff maupun skema tarif timbal balik (reciprocal) sebesar 32% akan memberikan tekanan yang signifikan terhadap perdagangan bilateral Indonesia-AS.
“Jadi kita bisa mensimulasikan kalau tarif 10% yang new baseline tarif diterapkan itu seperti apa, untuk sektor A, B, C, D. Kemudian ditambah lagi misalnya dengan, atau misalnya digantikan dengan reciprocal tariff yang lebih besar, yang 32% alih-alih 10%, nanti dampaknya terhadap masing-masing sektor seperti apa,” jelasnya.
Namun menariknya, di balik tekanan tersebut, Kemendag justru menemukan celah positif. Penerapan tarif baru AS bisa membuka peluang investasi asing langsung (foreign direct investment) masuk ke Indonesia.
“Tapi juga ada satu hasil kalkulasi yang kita peroleh, justru dengan penerapan tarif ini juga akan meningkatkan kesempatan untuk ataupun kegiatan investasi,” katanya.
“Di sini kurang lebih angkanya, secara kuantitatif tidak disebutkan angkanya, tapi diprediksi akan meningkatkan aliran investasi asli ataupun FDI apabila tarif ini diberlakukan, baik reciprocal ataupun yang new baseline tarif,” tandas dia.
Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.
Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II PP No.18/2025, dikutip Senin (21/4/2025).
Pasal I menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6786) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
(5) Harga patokan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
(6) Dihapus.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan ayat (1) huruf d dan huruf g dan ayat (2) huruf d dan huruf g Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
l. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
(e) HBA ≥ USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksí per ton;
(f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. untuk penjualan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 15% (lima belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ 2 USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 120 (seratus dua puluh) per ton, (tarif 18% (delapan belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ 2 USD 120 (seratus dua puluh) per ton sampai dengan < USD 140 (seratus empat puluh) per ton, (tarif 19% (sembilan belas persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA ≥ 2 USD 140 (seratus empat puluh) per ton sampai dengan < USD 160 (seratus enam puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi arif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA ≥ 2 USD 160 (seratus enam puluh) per ton sampai dengan < USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
f) HBA ≥ 2 USD 180 (seratus delapan puluh) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.