
Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, Kamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu muda berinisial ARA (30), warga Kecamatan Bandar, Pacitan, yang jasadnya ditemukan di pinggir hutan jati Desa Sampung pada Selasa (12/8).
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian perkara, tersangka HTN —suami korban— memperagakan 21 adegan.
Mulai dari awal pertengkaran hingga pembuangan tubuh korban di sekitar hutan jati.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP).
“Seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka di BAP. Tidak ditemukan fakta baru dalam proses rekonstruksi ini,” ungkap Imam.
Dijelaskan, rangkaian peristiwa yang diperagakan tersangka menunjukkan bahwa tindak penganiayaan terjadi pada adegan ke-15 hingga 16.
Usai itu, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di pinggir hutan.
Menurut Imam, sebelum penganiayaan, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok.
Namun, detail motif masih terus didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya, berkas perkara dan alat bukti akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan,” tambahnya.
Polisi menegaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari tahapan hukum guna memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.