
Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan menyatakan pihaknya telah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan hakim meminta agar terdakwa Ivon Setia Anggara (65) agar ditahan dan status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa agar ditangguhkan.
“Kami berharap surat dari kami jadi pertimbangan buat majelis hakim dan kami mohon Ketua PN Jakut untuk melihat kasus ini supaya segera dilakukan penahanan kepada terdakwa,” kata anak korban tabrak lari berinisial S (82) Haposan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia pihak keluarga meminta agar majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar melihat situasi ini dengan jernih.
“Mohon berikan kami keadilan agar terdakwa ini segera dilakukan penahanan Rutan,” kata dia.
Pihaknya juga melampirkan bukti-bukti bahwa terdakwa ini sebenarnya sehat walafiat dan tidak sesuai dengan alasan yang menyatakan dirinya sakit sehingga penahanan dirinya ditangguhkan menjadi tahanan kota.
“Lampiran-lampiran ini juga sudah kami berikan ke dalam suratnya, kami berharap supaya segera dilakukan penahanan,” kata dia.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ivon Setia Anggara pasal 311 Ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Utara menjelaskan status terdakwa Ivon Setia Anggara ditahan penyidik mulai 13 Mei hingga 27 Mei 2025 melalui surat bernomor Sprin.han/04/V/2025/LLJU. Kemudian status penahanan terdakwa oleh penuntut berubah dengan status tahanan dengan jenis penahanan sebagai tahanan kota pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Kemudian penyidik yang menahan terdakwa mengubah status penahanan menjadi ditangguhkan mulai 27 Mei 2025. Lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui nomor surat 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr tertanggal 23 Juli 2025 memperpanjang status terdakwa ditahan dengan jenis tahanan menjadi tahanan kota dari 23 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Setelah itu jenis penahanan Ivon sebagai tahanan kota yang ditahan hakim PN perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari 22 Agustus hingga 20 Oktober 2025.
Sebelumnya Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.
“Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban.
Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.
Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
“Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan,” kata dia
Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit nyawa ayah mungkin masih tertolong.
“Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat,” kata dia.
Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.
Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.