
Salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain.
Namun, ia tetap menekankan perlunya mendorong pemanfaatan nyata aset digital tersebut di masyarakat.
“Sebenarnya Indonesia regulasi kripto ini sudah didahulukan dan kita sudah jadi pendahulu,” ujar Andrew saat ditemui usai menghadiri CFX Crypto Conference 2025 di Tabanan, Bali, Kamis.
Andrew mencontohkan, Amerika Serikat (AS) baru saja merilis GENIUS Act, sedangkan Indonesia sudah lebih dulu memiliki Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan fondasi regulasi itu, Indonesia memiliki peluang mempercepat pemanfaatan kripto di sektor-sektor seperti remitansi dan crypto-based lending.
Ia menyampaikan, implementasi kripto sebagai instrumen pinjaman maupun pengiriman uang bisa menjadi jalan bagi investor muda untuk tetap berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan lain, seperti membeli rumah atau kendaraan.
Selain itu, Andrew menyoroti kehadiran stablecoin berbasis rupiah dapat membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi pusat kripto di kawasan regional.
Stablecoin berpotensi menjadi alternatif sistem pembayaran lintas negara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi konvensional. Meski demikian, penciptaan stablecoin berbasis rupiah itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di antara pedagang aset keuangan digital dan para regulator.