Eks Presiden Brasil Bolsonaro Mulai Jalani Hukuman 27 Tahun Penjara atas Kudeta

Eks Presiden Brasil Bolsonaro Mulai Jalani Hukuman 27 Tahun Penjara atas Kudeta

Eks Presiden Brasil Bolsonaro Jalani Hukuman 27 Tahun Penjara (foto: trtworld)

Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, resmi memulai masa hukuman selama 27 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung Brasil menolak seluruh upaya banding atas putusan bersalahnya dalam kasus upaya kudeta. 

Hakim Mahkamah Agung, Alexandre de Moraes, memerintahkan Bolsonaro tetap berada di sel khusus di markas besar polisi federal di Brasília, tempat ia ditahan sejak penangkapan pre-emptive, seperti dilansir dari trtworld, Rabu (26/11/2025). 

Bolsonaro, 70 tahun, sebelumnya berada di tahanan rumah sejak Agustus, namun permintaan jajar tangan elektroniknya untuk dilepas dengan alasan kesehatan ditolak. Penahanan penuh dilakukan setelah dia tertangkap berusaha memotong gelang kaki elektronik yang dipasang sebagai bagian dari penahanan rumah, dengan alasan bahwa ia mengalami “halusinasi.” 

Pada 11 September 2025, panel Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah kepada Bolsonaro atas lima dakwaan utama, termasuk merencanakan kudeta, memimpin organisasi kriminal bersenjata, berupaya menghapus supremasi hukum demokratis dengan kekerasan, merusak aset negara, dan menghancurkan situs warisan budaya. 

Pengadilan menilai bahwa setelah kekalahannya dalam Pemilihan Presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva, Bolsonaro dan sejumlah sekutu militer merancang aksi untuk mempertahankan kekuasaan secara paksa, termasuk rencana kekerasan terhadap pejabat tinggi dan institusi negara.