Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Inti usai adanya permohonan dari Pendiri Dana Pensiun Inti.
Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inti.
Mengutip pengumuman OJK, Pembubaran dapen yang beralamat di Gedung Kantor Pusat PT INTI Lantai 4, Jl. Mohamad Toha No.77, Bandung 40253 ini terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2024.
Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Inti. KADK Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Inti.
“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” sebagaimana dikutip Rabu, (5/2/2025).
Adapun susunan tim likuidasi dapen Inti adalah sebagai berikut:
1. Dadang Achmad Haedar, ST (Ketua);
2. Primadi Sulaiman (Anggota);
3. Robby Gilang Ramadani Tobing (Anggota);
4. Putty Oktaviani (Anggota);
5. Dharma Harianda (Anggota); dan
6. Satriadi (Anggota).