OJK Beberkan Kabar Terbaru Investree, KoinP2P, iGrow

Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi fintech peer to peer (P2P) lending yang bermasalah. Diantara dari mereka bahkan diduga tersangkut kasus fraud.

Merespon maraknya risiko fraud di insutri pinjaman daring (pindar), OJK telah melakukan penyempurnaan regulasi melalui berbagai POJK terkait LPBBTI dan

PVML, antara lain POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan pelindungan konsumen dengan memperkuat mitigasi risiko yang meliputi pemahaman pengguna, transparansi, dan pembatasan kerja sama dengan risiko tinggi.

Meski dibayangi sejumlah kasus fraud dan dampak tak langsung dari hadirnya pinjaman online (Pinjol) ilegal, Agusman menilai, permasalahan yang terjadi di industri pindar belum dikategorikan sebagai hal yang berdampak sistemik pada perekonomian negara.

“Industri Pindar tidak berdampak sistemik karena masih relatif kecil dibanding sektor jasa keuangan lainnya, dengan outstanding pendanaan Rp77,02 triliun per Desember 2024,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Selasa, (18/2/2025).

Jik mengingat ke belakang, terdapat beberapa permasalahan yang menjangkit beberapa perusahaan fintech P2P lending. Adapun update terbaru atas permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

Investree

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam keterangan terbaru, OJK menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk mengenai upaya hukum terhadap Sdr. Adrian antara lain melalui penerbitan red notice, berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait.

“Perusahaan telah menyampaikan neraca penutupan dan saat ini dalam proses penelaahan. Proses penyelesaian hak & kewajiban akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk,” ungkap Agusman.

Koin P2P

Duduk perkara masalah di anak usaha KoinWorks ini dimulai ketika OJK mendapati 88 pengaduan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) per 31 Desember 2024. Permasalahan terbanyak adalah soal return atau imbal hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender(standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh penerima dana sebanyak lebih kurang Rp360 miliar.

Terbaru, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, telah disampaikan rekomendasi kepada KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan selanjutnya akan memantau pelaksanaan atas komitmen perbaikan KoinP2P sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

“Penyelenggara telah menyampaikan laporan mengenai permasalahan yang terjadi. Penyelenggara didorong untuk melakukan penyelesaian permasalahan dengan memperhatikan keberlangsungan usaha (going concern) serta pemenuhan kewajiban terhadap seluruh Pemberi Dana yang terdampak,” ungkap Agusman.

OJK pun akan terus melakukan pemantauan terhadap komitmen Pemegang Saham KoinP2P untuk memastikan keberlangsungan usaha KoinP2P termasuk melakukan penguatan permodalan atau aksi korporasi lainnya.

iGrow

Fintech lending iGrow mencatat angka TWP90 sudah di level 80,18% per Februari 2025. Hal ini terus memburuk dari Oktober 2023 lalu, di mana iGrow mengakumulasi TWP90 sebesar 46%.

Dalam kabar terbaru, OJK mengatakan, IGrow telah melakukan beberapa upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Saat ini OJK terus memantau komitmen iGrow termasuk upaya penagihan dan penguatan permodalan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Agusman.

Setelah itu, langkah-langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan dan implementasi rencana perbaikan yang dilakukan oleh iGrow.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*