Ada Tambang Nikel di Raja Ampat, Segini Produksinya

Foto udara yang diambil pada tanggal 21 Desember 2024 dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2025 oleh Auriga Nusantara ini menunjukkan gambaran umum penggundulan hutan di suatu wilayah di Pulau Kawei di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. AFP/HANDOUT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola PT GAG Nikel.

Hal ini menyusul adanya dugaan aktivitas perusahaan yang disebut-sebut telah merusak ekosistem alam sekitar di wilayah tersebut. Adapun, produksi bijih nikel PT GAG Nikel di wilayah tersebut mencapai 3 juta metrik ton per tahun, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Satu tahun itu RKAB-nya 3 juta. Gak sampai 0,000 sekian dari total produksi RKAB (tambang) ini,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Bahlil membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang di Pulau Gag. Ia berharap, setelah kunjungan tersebut dilakukan, pihaknya bisa mendapatkan hasil yang objektif.

“Nah, untuk menuju ke sana, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada kontrak PT GAG untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan. Apapun hasilnya, nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” tambahnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa PT GAG Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Di mana, kontrak karya ini mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998 oleh perusahaan asing.

“Itu PT GAG ini sebenarnya kontrak karya. Kemudian, kontrak karya ini dulu siapa, oleh asing. Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam,” ujarnya.

Kemudian pada tahun 2017, PT GAG memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah. Kemudian, perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

“Nah, kemudian sebelum beroperasi kan ada AMDAL. AMDAL ini sudah ada. Nah, sekarang banyak teman-teman media yang menanyakan saya tentang update daripada PT GAG,” katanya.

Melansir data Minerba One Data Indonesia (MODI), PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia yakni Asia Pacific Nickel Pty dengan kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Selain PT GAG Nikel, Bahlil menyebut, ada 4 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya di sekitar Raja Ampat ini. Namun, keempat IUP lainnya itu sampai saat ini belum pada tahap produksi, dan masih dalam tahap eksplorasi.

Kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*