Bank Indonesia (BI) telah merilis jadwal pelayanan transaksi perbankan pada akhir tahun ini. Jadwal ini sesuai dengan pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Kepala Departemen Komunikasi dan Direktur Eksekutif BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penetapan jadwal ini juga dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2024.
Berikut ini, jadwal kegiatan operasional :
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2024 sebagai berikut:
Adapun, terkait dengan kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA):
– Publikasi JIBOR dan IndONIA, serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak terdapat perubahan jadwal dan akan dipublikasikan setiap hari.
– Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja.
Selanjutnya, BI memastikan pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.