Heboh Larangan Medsos Buat Anak, Ini Kata DPR

Daftar Negara Paling Betah 'Melototin' Aplikasi HP, Ada RI?

Pihak DPR tengah mencermati usulan pembentukan aturan untuk mengatur batasan usia mengakses media sosial. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono mengatakan hal ini masih jadi pembahasan di media.

“Masih sekadar wacana yang sedang ramai dibahas di media. Saat ini DPR sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat dahulu sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan dikutip dari Detik.com, Kamis (25/11/2024).

Aturan itu ramai dibahas di media sosial menyusul Australia yang mengesahkan UU terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.

Untuk saat ini, Dave mengatakan pihaknya masih menunggu usulan yang masuk. Komisi I baru akan membahas konsep aturan jika sudah ada kesepakatan dengan pemerintah.

“Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata dia.

Dave menambahkan belum bisa berbicara banyak. Termasuk apakah terkait pembatasan usia perlu dengan UU baru atau hanya dengan aturan turuna saja.

“Belum bisa dijawab dulu saat ini, apakah perlu sampai membuat UU baru atau cukup dengan produk turunan dari UU yang ada. Jadi kita lihat mau dibawa ke mana, ke depannya,” tambahnya.

Dia mengatakan Komisi I memperhatikan usulan tersebut. Sebab menurutnya banyak dampak negatif saat anak-anak menggunakan medso.

Misalnya menyebarkan hoaks hingga penjualan narkoba. Semua itu bisa merusak generasi muda Indonesia.

“Ini kita lihat dampak sisi gelap dari digitalisasi juga, selain akan judol, penyebaran konten pornografi, penjualan narkoba, penyebaran hoaks, serta ideologi yang melenceng. Semua hal ini berdampak akan merusak generasi muda bangsa,” ucap Dave.

Nampaknya pemerintah Australia juga melihat dampak tersebut. “Serta baru munculnya larangan penggunaan socmed untuk anak-anak di Australia, mendorong akan kebutuhan juga untuk Indonesia melakukan hal yang serupa,” ungkap Dave.

https://abhishekarora.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*