Kemenhut bongkar jaringan perdagangan satwa liar antar-pulau di Malang

Kemenhut bongkar jaringan perdagangan satwa liar antar-pulau di Malang

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antar pulau di Malang, Jawa Timur dan mengamankan puluhan tubuh satwa sebagai barang bukti.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyampaikan Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan antar pulau satwa itu dengan penetapan tersangka berinisial AKP di Malang.

Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal ini,” jelas Aswin.

Aswin mengatakan dari hasil operasi, penyidik mengamankan sedikitnya 29 bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, hingga kalung gigi dan kuku beruang. Barang-barang tersebut diyakini berasal dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa, menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah dalam kejahatan ini.

Secara rinci tim menemukan barang bukti awal berupa kulit beruangmadu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu. Saat diminta keterangan, AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian-bagian satwa tersebut.

Selanjutnya, AKP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara.

Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Setiap orang yang ikut menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Perbuatan mereka sama artinya dengan membunuh satwa dan merusak keseimbangan ekosistem,” katanya.

link daftar slot88