
Akhir-akhir ini jagat media sosial tengah dihebohkan dengan ramainya tagar #KaburAjaDulu. Hal ini merupakan salah satu bentuk protes sosial terhadap carut marut yang ada di dalam negeri, sehingga banyak orang bertekad pindah dari Indonesia untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Namun sebenarnya, eksodus larinya warga Indonesia ke luar negeri sudah terjadi bahkan sebelum tagar itu ada. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, sepanjang tahun 2019-2022, tercatat ada 3.912 WNI yang memutuskan jadi WN Singapura.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Padahal Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar.
Bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar?
Perlu dicatat, untuk pindah kewarganegaraan Singapura, prosesnya tidak mudah. Biasanya, seseorang harus mulai bekerja di sana, lalu mengajukan permohonan menjadi Permanent Resident (PR), setelah itu baru bisa mengajukan pindah kewarganegaraan.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.
Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10.
Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.