OJK Ungkap Bank-Bank Antre Izin Usaha Bullion

Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses pengembangan izin usaha yang berkaitan dengan emas atau usaha bullion. Di antaranya, otoritas mengungkapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sedang mempersiapkan infrastruktur untuk selanjutya mengajukan izin kegiatan usaha bullion.

“Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Ia juga mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan dalam mengembangkan bullion service. Terlebih, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengusulkan BSI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) untuk menjadi pengelola bullion service.

Namun, Dian enggan membeberkan siapa saja bank yang sudah “antre” dalam pipeline pengajuan izin usaha bullion.

“OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Dian.

Dengan usaha bullion ini, Dian mengharapkan dapat meningkatkan peran perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.

Penerbitan POJK Bullion sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Menurut Dian, Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia, belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya tersebut. Maka demikian, wujud nyata mengoptimalkan pemanfaatan limpahan emas di Indonesia tersebut dilakukan dengan mengatur usaha bullion.

“Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Ia melanjutkan, usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30 triliun sampai Rp50 triliun.

Bina4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*